Pemberlakuan pemerintah tentang kewajiban menggunakan helm SNI untuk pengendara sepeda motor di Indonesia sebenarnya sudah lama. Namun hingga kini masih ada saja masyarakat yang tak mematuhinya, dan masih saja menggunakan helm murahan yang tak berstandar SNI. Padahal hal itu sangat mempengaruhi keamanan dan keselamatan pengendara itu sendiri. Bagaimana sih helm yang baik dan memenuhi SNI itu? Yuk kita simak. . .!!
- Ada logo timbul SNI
- Batok lebih tebal
- Perkiraan harga antara Rp 65.000 - Rp 350.000
- Busa dalam lebih tebal
- Ada Tali Pengaman
Material | Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
- Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
- Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
|
Konstruksi | Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
- Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
- Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:
Ukuran | Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm) |
S | Antara 500 – kurang dari 540 |
M | Antara 540 – kurang dari 580 |
L | Antara 580 – kurang dari 620 |
XL | Lebih dari 620 |
- Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
- Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
- Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.
- Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
- Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
- Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
- Memiliki daerah pelindung helm.
- Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
- Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
- Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.
|
Setelah tahu kualifikasi helm SNI, mungkin akan bertanya lagi, helm merk apa yang memenuhi standar itu? Boleh dikatakan, jika Anda menggunakan helm dengan standar internasional, sebagian besar memenuhi standar SNI. Untuk lebih jelasnya lihat tabel berikut:
Daftar Merk Helm SNI |
NHK | GM | VOG | MAZ |
MIX | INK | KYT | MDS |
BMC | HIU | JPN | BESTI |
CROSX | SMI | SHC | OTOKOGI |
CABERG | HBC | Cargloss Helmet | |
Daftar Merk Helm Standar Internasional yang bukan SNI |
Nolan | Arai | AGV | Shoei |
Shark | KBC | | |
Note: Mungkin saja data merk diatas mengalami perubahan, jika Anda punya informasi lebih update, silahkan berikan tambahan dikomentar agar kawan-kawan netter lain tidak tersesat membaca informasi ini.
Menurut data BSN tahun 2010, 8 perusahaan anggota Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) yang produknya sudah lulus helm Standar Nasional Indonesia:
- PT Danapersadaraya Motor Industri
- PT Mega Karya Mandiri
- PT Inplasco
- PT Tara Kusuma Indah
- UD Safety Motor
- PT Dinaheti Motor Industri
- PT Helmindo Utama
- CV Triona Multi Industri
Semoga bermanfaat dan selain tidak akan ditilang polisi, keamanan dan kenyamanan berkendara sepeda motor Anda terjamin.
sumber: warungbebas.com
sudah pasti helm SNI mempunyai kualitas yang telah teruji
BalasHapusterima kasih buat info nya
Pakai helm SNI utamakan keselamatan dan keamanan bro.. jangan lupa kunjungi http://rentalmobildimalang.com/harga-rental-mobil-malang-murah/
BalasHapusHallo selamat datang di agen judi poker online terpercaya di indonesia
BalasHapusmenangkan jeckpot puluhan juta setiap harinya
hanyadi
hitsdomino
sarana99
alternatifpkr
ayo buruan menangkan jeckpot nya dan jangan lupa ajak teman teman anda bergabung bersama kami..
dapatkan cash back sebesar 0,5% Setiap harinya
Terimakasih
merk helm berkualitas pastinya harus punya label SNI kan?
BalasHapus